[7:26] “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian
untuk menutupi auratmu dan pakaian indah sebagai perhiasan. Dan pakaian yang
terbaik adalah pakaian yang sederhana dan sopan. Yang demikian itu adalah
sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah2an mereka memperhatikan.”
Ini adalah peraturan dasar cara berpakaian dalam Al-Qur’an. Peraturan pertama
cara berpakaian wanita dalam Islam.
KEDUA, TUTUPI DADAMU:
Peraturan kedua ini dapat dilihat dalam surah 24:31. Disini Allah
memerintahkan kaum wanita untuk menutupi dada mereka kapan saja mereka
berpakaian. Tetapi, sebelum mengutip ayat tersebut, marilah kita meninjau
beberapa kata penting yang selalu dikaitkan dengan topik ini, yaitu “Hijab”
(jilbab) dan “Khimar” (penutup)
KATA “HIJAB” DALAM AL-QUR’AN
“Hijab” adalah istilah yang digunakan oleh banyak kaum muslimah sebagai
penutup kepala mereka, ada yang menutupi wajah mereka juga kecuali mata, dan
kadang2 juga menutupi satu mata. Kata “hijab” dalam bahasa Arab bisa diartikan
sebagai kerudung. Arti lain dari kata “hijab” adalah tabir, penutup, lapisan,
korden, tirai, pembatas, pembagi.
Dapatkah kita temukan kata “hijab” dalam Al-Qur’an?
Kata “hijab” muncul dalam Al-Qur’an 7 kali, lima diantaranya sebagai “Hijab”
dan dua kali sebagai “Hijaban (un),” yaitu dalam surah 7:46, 33:53, 38:32,
41:51, 17:45 & 19:17.
Tidak satupun dari kata “Hijab” tersebut yang mengacu kepada apa yang disebut
kaum muslimin saat ini yaitu jilbab sebagai peraturan berpakaian untuk kaum
muslimah.
Hijab dalam Al-Qur’an tidak ada hubungannya dengan jilbab.
LATAR BELAKANG SEJARAH:
Sementara banyak kaum muslimin menyebut “Hijab” sebagai peraturan berpakaian
Islamic, mereka sepenuhnya mengabaikan kenyataan bahwa Hijab sebagai peraturan
berpakaian, tidak ada hubungannya dengan Islam dan tidak ada hubungannya dengan
Al-Qur’an.
Dalam kenyataannya “Hijab” adalah tradisi lama kaum Yahudi yang dimasukkan
dalam buku-buku hadith seperti banyak pembaharuan2 yang mengkontaminasi
(mencemarkan) Islam yang dinyatakan melalui Hadith dan Sunnah. Hijab ini dalam
kenyataannya berasal dari kaum Yahudi. Setiap pelajar yang mempelajari tradisi
Yahudi atau buku2 agama Yahudi akan mengetahui bahwa penutup kepala untuk kaum
wanita Yahudi dianjurkan oleh para Rabbi dan pemimpin2 agama. Kaum wanita Yahudi
masih menutupi kepala mereka hampir sepanjang waktu dan khususnya dalam acara2
synagogues (tempat beribadat), perkawinan dan perayaan2 keagamaan.
Wanita2 Kristen menutup kepala mereka dalam banyak acara keagamaan sementara
para biarawati menutup kepala mereka sepanjang waktu. Praktek agama menutup
kepala ini sudah ada ribuan tahun sebelum para ahli Muslim mengklaim hijab
sebagai peraturan berpakaian kaum muslimah.
Orang2 Arab, Yahudi, Kristen dan Muslim biasa menggunakan “Hijab”, bukan
karena Islam tapi karena tradisi atau kebiasaan.
Di Arab Saudi, sampai detik ini, kebanyakan para prianya menutup kepala
mereka, bukan karena Islam tapi karena tradisi.
Afrika Utara dikenal karena sukunya (Tuareg) yang mengharuskan kaum prianya
memakai “Hijab” dan bukannya kaum wanita.
Jika memakai Hijab adalah pertanda kealiman dan kebajikan kaum muslimah, ibu
Teresa seharusnya menjadi wanita pertama yang diperhitungkan. Dan dia bukan
seorang muslim.
Singkat kata, hijab adalah tradisi berpakaian dan tidak ada hubungannya
dengan Islam ataupun agama. Di daerah2 tertentu di dunia, kaum pria lah yang
memakai hijab dan bukannya kaum wanita.
Mencampur-adukkan agama dan tradisi adalah musyrik, sebab dengan tidak
mengetahui (atau tidak berusaha mencari tahu) apa yang Allah perintahkan untuk
kamu lakukan dalam bukuNya, Al-Qur’an, berarti mengabaikan Allah dan
perintahNya. Ketika tradisi menggantikan firman Allah, agama menjadi tempat
kedua.
KATA “KHIMAR” DALAM AL- QUR’AN:
“Khimar” adalah kata dalam bahasa Arab yang bisa ditemukan dalam Qur’an surah
24:31. Sementara peraturan dasar pertama tentang berpakaian untuk kaum muslimah
dapat ditemukan dalam surah 7:26, peraturan kedua dapat ditemukan dalam surah
24:31. Beberapa Muslim mengutip ayat 31 dari surah 24 sebagai hijab, atau
penutup kepala, dengan menunjuk kata, khumurihinna (dari Khimar), melupakan
bahwa Allah sudah menggunakan kata Hijab beberapa kali dalam Al-Qur’an.
Bagi mereka yang dirahmati oleh Allah dapat melihat bahwa penggunaan kata
“Khimar” dalam ayat ini bukanlah untuk “hijab” atau untuk penutup kepala. Mereka
yang mengutip ayat ini biasanya menambahkan (penutup kepala) setelah kata
khumurihinna, dan biasanya antara ( ), karena itu adalah tambahan dari mereka
bukan dari Allah.
Qur’an 24:31;
“Katakan kepada wanita yang beriman untuk menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya. Janganlah mereka menampakkan setiap bagian dari tubuh
mereka, kecuali yang biasa nampak darinya. Hendaklah mereka menutup dada mereka
(dengan Khimar mereka) dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada
suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putera2 mereka, putera2 suami
mereka, saudara2 laki-laki mereka, putera2 saudara laki-laki mereka, putera2
saudara perempuan mereka, wanita2 Islam, budak2 yang mereka miliki atau pelayan2
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan, atau anak2 yang belum mencapai
puberitas. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya ketika berjalan agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian
kepada Allah, hai orang2 yang beriman supaya kamu beruntung.
“Khimar” adalah kata dalam bahasa Arab yang artinya penutup, penutup apa
saja, korden adalah khimar, pakaian adalah khimar, taplak meja adalah khimar,
selimut khimar juga, dll. Kata KHAMRA yang digunakan untuk minuman keras dalam
bahasa Arab memiliki akar kata yang sama dengan Khimar, karena keduanya berarti
penutup, kata Khimar berarti penutup untuk (jendela, tubuh, meja, dll) sementara
Khamar penutup untuk akal sehat. Kebanyakan terjemahan, jelas sekali dipengaruhi
oleh hadith (yang palsu/dibuat-buat) menterjemahkan kata khimar sebagai penutup
kepala dan menyesatkan banyak orang untuk mempercayai bahwa ayat ini
menganjurkan untuk menutup kepala.
Dalam surah 24:31, Allah memerintahkan kaum wanita untuk menggunakan penutup
mereka [(khimar) bisa jadi baju, mantel, selendang, kemeja, blus, dasi, syal,
dll] untuk menutup dada mereka, bukan kepala atau rambut mereka. Jika Allah
berkehendak untuk memerintahkan wanita menutup kepala atau rambut mereka, tidak
ada yang bisa menghalangi. Allah tidak kehabisan kata-kata. Allah tidak
lupa.
Jadi, Allah tidak memerintahkan wanita untuk menutup kepala atau rambut
mereka.
Kata dalam bahasa Arab untuk dada, ada dalam ayat ini (24:31), tapi kata
dalam bahasa Arab untuk kepala (raas) atau rambut (shaar) tidak ada dalam ayat
ini. Firman dalam ayat ini adalah jelas – TUTUPI DADAMU, akan tetapi kebanyakan
terjemahan jelas2 mengklaim – tutupi kepalamu atau rambutmu.
Perhatikan juga pernyataan dalam surah 24:31, “Janganlah memperlihatkan
bagian tubuh mereka, kecuali yang biasa nampak darinya.” Pernyataan ini bisa
jadi tidak jelas atau samar-samar bagi banyak orang karena mereka tidak mengerti
kemurahan hati Allah. Sekali lagi Allah menggunakan istilah yang sangat umum ini
untuk memberikan kita kebebasan untuk memutuskan sesuai dengan keadaan kita
sendiri definisi dari “Yang perlu / biasa nampak”. Bukan tergantung dari para
ahli agama untuk mendefinisikan ‘kecuali yang biasa nampak darinya’ ini. Itu
tergantung dari pribadi masing-masing wanita untuk memutuskan yang terbaik bagi
mereka.
Pada akhir ayat ini, Allah memerintahkan kaum wanita untuk tidak memukulkan
kakinya agar memperlihatkan perhiasan mereka. Kamu tidak memukulkan kaki untuk
memperlihatkan perhiasanmu tetapi cara kamu menghentakkan kaki ketika berjalan
bisa mengekspose atau menggoyangkan bagian2 tertentu dari tubuhmu yang tidak
perlu di tegaskan.
Menerima perintah dari sumber lain kecuali dari Allah artinya sama dengan
musyrik. Wanita yang memakai hijab dikarenakan oleh tradisi atau karena mereka
suka atau karena alasan2 pribadi, tidak mengapa, asalkan mereka tahu bahwa
memakai hijab bukanlah bagian dari agama.
PERATURAN KETIGA
Peraturan pertama ada dalam surah 7:26, kedua dalam surah
24:31 dan yang ketiga adalah surah 33:59.
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak2 perempuanmu dan istri-istri
orang mukmin bahwa mereka harus memanjangkan pakaian mereka (kebanyakan
diterjemahkan sebagai “hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya). Yang demikian
itu supaya mereka dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. Allah adalah Maha
Pengampun, Maha Pengasih.
Dalam surah 33:59, Allah membuat peraturan lain tentang cara berpakaian untuk
kaum muslimin dimasa ketika Rasulullah masih hidup. Meskipun ayat ini ditujukan
kepada Rasulullah, yang artinya peraturan ini berlaku pada masa hidup
Rasulullah, sama seperti perintah dalam ayat 49:2, deskripsi ini cocok dengan
jiwa Islam, dan dapat kita ambil sebagai pelajaran.
Jika kita merefleksikan ayat ini dan bagaimana Allah memerintahkan Rasulullah
untuk mengatakan kepada istri2nya, anak2 perempuannya dan istri2 orang mukmin
untuk memanjangkan pakaian mereka, kita akan mengerti betapa Allah itu Maha
Bijaksana dan Maha Pengampun. Dalam ayat ini, Allah berfirman, katakanlah kepada
mereka untuk memanjangkan pakaian mereka, dan tidak mengatakan segimana batas
panjangnya.
Allah bisa saja mengatakan untuk memanjangkan pakaian mereka sampai batas
lutut atau betis atau tumit, tapi Allah tidak mengatakan itu. Bukan karena Allah
lupa tapi karena Allah tahu bahwa kita akan hidup dalam komunitas2 yang berbeda
dan memiliki kebudayaan2 yang berbeda sehingga perincian tentang sebatas mana
memanjangkan pakaian ini tergantung kepada setiap pribadi dari setiap komunitas
untuk memutuskan.
Sudah jelas dari ayat2 tersebut diatas bahwa peraturan berpakaian untuk
wanita2 muslim sesuai dengan Al-Qur’an adalah kesederhanaan dan sopan. Allah
tahu bahwa kesederhanaan ini akan diartikan berlainan dalam komunitas yang
berbeda dan itulah sebabnya mengapa Allah tidak memberikan batasan tertentu dan
menyerahkannya kepada pribadi masing2 untuk memutuskan apa yang terbaik bagi
mereka.
Kesederhanaan bagi wanita yang tinggal di New York mungkin tidak bisa
diterima oleh wanita yang tinggal di Cairo Mesir. Kesederhanaan bagi wanita yang
tinggal di Cairo Mesir mungkin tidak bisa diterima oleh wanita yang tinggal di
Arab Saudi. Kesederhanaan bagi wanita yang tinggal di Jeddah mungkin tidak bisa
diterima oleh wanita yang tinggal di padang pasir walaupun tinggal di negara
yang sama.
Perbedaan dalam mengartikan kesederhanaan ini sudah diketahui oleh Allah,
Allah yang menciptakan manusia, dan Allah tidak mempersulit kita dalam agama
yang luar biasa ini. Allah membiarkan kita untuk memutuskan seperti apa
kesederhanaan itu.
PERATURAN BERPAKAIAN DI DALAM MESJID
[7:31] “Hai anak Adam, pakailah pakaian yang bersih dan indah ketika memasuki
mesjid. Dan makan dan minumlah, dan janganlah berlebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”
KESUKARAN DALAM AGAMA ISLAM
Allah yang Maha Penyayang, Maha Pengasih memutuskan bahwa mereka yang menolak
bukuNya yang sempurna ini dan mencari sumber-sumber lain sebagai petunjuk akan
menderita dalam kehidupan dunia dan akhirat dikarenakan pilihan mereka. Allah
tidak mempersulit penganutNya, melainkan para ahli agama yang membuat-buat hukum
mereka sendiri dengan melanggar hukum Allah, mengatur segala sesuatunya mulai
dari sisi sebelah mana kamu tidur, kaki yang mana harus melangkah ketika masuk
ke rumah, apa yang harus dilakukan terhadap lalat yang nyemplung ke dalam sup
mu, apa yang harus dikatakan ketika melakukan hubungan suami istri.
Mereka-mereka yang percaya kepada Allah dan percaya bahwa bukuNya adalah
lengkap, sempurna dan terperinci, akan menemukan kemudahan seperti yang
dijanjikan Allah, lihat surah 10:62-64, 16:97 sementara mereka-mereka yang tidak
percaya kepada Allah dan masih mencari sumber-sumber lain selain Al-Qur’an akan
menemukan kesukaran di dunia dan akhirat. Di akhirat nanti mereka akan mengeluh
kepada Allah, “kami tidak mempersekutukan Allah,“ tapi Allah tahu yang terbaik,
Dia tahu bahwa mereka mempersekutukanNya. Lihat surah 6:22-24.
“Pada hari diwaktu Kami menghimpun mereka semua, kami akan bertanya kepada
orang-orang musyrik, “Dimanakah sembahan-sembahan yang kamu buat? “Mereka dengan
putus asa akan menjawab, “Demi Allah Tuhan kami, tiadalah kami mempersekutukan
Allah.” Lihatlah, bagaimana mereka telah berdusta terhadap diri mereka sendiri,
dan bagaimana sembahan-sembahan yang mereka buat telah menelantarkan mereka.”
6:22-24
KESIMPULAN:
Allah yang Maha Pengasih, telah memberikan kita tiga peraturan dasar cara
berpakaian untuk kaum wanita dalam Islam.
1. Pakaian terbaik adalah pakaian yang sederhana dan sopan.
2. Kapan saja kamu berpakaian, tutupi dadamu.
3. Panjangkanlah pakaianmu.
Sementara tiga peraturan dasar ini mungkin belum cukup bagi mereka-mereka
yang tidak yakin kepada Allah, penganut sejati tahu bahwa Allah telah
mencukupkan peraturannya. Allah bisa saja memberikan yang lebih terperinci lagi
seperti peraturan mengenai grafik, rancangan dan warna baju, akan tetapi Allah
yang Maha Pengampun, hanya memberikan tiga peraturan dasar ini dan yang lainnya
terserah kita masing-masing untuk mengartikannya dengan bijaksana. Setelah tiga
peraturan dasar ini, setiap wanita lebih sadar/tahu akan keadaannya dan dapat
menyesuaikan pakaiannya sesuai dengan situasi dimana dia berada.
Kita tidak punya kewajiban untuk mengikuti selain peraturan Allah.
Perubahan-perubahan atau pembaharuan-pembaharuan dan peraturan yang dibuat-buat
tidak ada bedanya dengan musyrik dan kemusyrikan harus ditentang.
Tetaplah mengikuti hukum-hukum Allah.
Semoga Allah memberkati dan merahmati kita dengan belas kasih dan
petunjukNya.
[7:26] “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian
untuk menutupi auratmu dan pakaian indah sebagai perhiasan. Dan pakaian yang
terbaik adalah pakaian yang sederhana dan sopan. Yang demikian itu adalah
sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah2an mereka memperhatikan.”
Ini adalah peraturan dasar cara berpakaian dalam Al-Qur’an. Peraturan pertama
cara berpakaian wanita dalam Islam.
KEDUA, TUTUPI DADAMU:
Peraturan kedua ini dapat dilihat dalam surah 24:31. Disini Allah
memerintahkan kaum wanita untuk menutupi dada mereka kapan saja mereka
berpakaian. Tetapi, sebelum mengutip ayat tersebut, marilah kita meninjau
beberapa kata penting yang selalu dikaitkan dengan topik ini, yaitu “Hijab”
(jilbab) dan “Khimar” (penutup)
KATA “HIJAB” DALAM AL-QUR’AN
“Hijab” adalah istilah yang digunakan oleh banyak kaum muslimah sebagai
penutup kepala mereka, ada yang menutupi wajah mereka juga kecuali mata, dan
kadang2 juga menutupi satu mata. Kata “hijab” dalam bahasa Arab bisa diartikan
sebagai kerudung. Arti lain dari kata “hijab” adalah tabir, penutup, lapisan,
korden, tirai, pembatas, pembagi.
Dapatkah kita temukan kata “hijab” dalam Al-Qur’an?
Kata “hijab” muncul dalam Al-Qur’an 7 kali, lima diantaranya sebagai “Hijab”
dan dua kali sebagai “Hijaban (un),” yaitu dalam surah 7:46, 33:53, 38:32,
41:51, 17:45 & 19:17.
Tidak satupun dari kata “Hijab” tersebut yang mengacu kepada apa yang disebut
kaum muslimin saat ini yaitu jilbab sebagai peraturan berpakaian untuk kaum
muslimah.
Hijab dalam Al-Qur’an tidak ada hubungannya dengan jilbab.
LATAR BELAKANG SEJARAH:
Sementara banyak kaum muslimin menyebut “Hijab” sebagai peraturan berpakaian
Islamic, mereka sepenuhnya mengabaikan kenyataan bahwa Hijab sebagai peraturan
berpakaian, tidak ada hubungannya dengan Islam dan tidak ada hubungannya dengan
Al-Qur’an.
Dalam kenyataannya “Hijab” adalah tradisi lama kaum Yahudi yang dimasukkan
dalam buku-buku hadith seperti banyak pembaharuan2 yang mengkontaminasi
(mencemarkan) Islam yang dinyatakan melalui Hadith dan Sunnah. Hijab ini dalam
kenyataannya berasal dari kaum Yahudi. Setiap pelajar yang mempelajari tradisi
Yahudi atau buku2 agama Yahudi akan mengetahui bahwa penutup kepala untuk kaum
wanita Yahudi dianjurkan oleh para Rabbi dan pemimpin2 agama. Kaum wanita Yahudi
masih menutupi kepala mereka hampir sepanjang waktu dan khususnya dalam acara2
synagogues (tempat beribadat), perkawinan dan perayaan2 keagamaan.
Wanita2 Kristen menutup kepala mereka dalam banyak acara keagamaan sementara
para biarawati menutup kepala mereka sepanjang waktu. Praktek agama menutup
kepala ini sudah ada ribuan tahun sebelum para ahli Muslim mengklaim hijab
sebagai peraturan berpakaian kaum muslimah.
Orang2 Arab, Yahudi, Kristen dan Muslim biasa menggunakan “Hijab”, bukan
karena Islam tapi karena tradisi atau kebiasaan.
Di Arab Saudi, sampai detik ini, kebanyakan para prianya menutup kepala
mereka, bukan karena Islam tapi karena tradisi.
Afrika Utara dikenal karena sukunya (Tuareg) yang mengharuskan kaum prianya
memakai “Hijab” dan bukannya kaum wanita.
Jika memakai Hijab adalah pertanda kealiman dan kebajikan kaum muslimah, ibu
Teresa seharusnya menjadi wanita pertama yang diperhitungkan. Dan dia bukan
seorang muslim.
Singkat kata, hijab adalah tradisi berpakaian dan tidak ada hubungannya
dengan Islam ataupun agama. Di daerah2 tertentu di dunia, kaum pria lah yang
memakai hijab dan bukannya kaum wanita.
Mencampur-adukkan agama dan tradisi adalah musyrik, sebab dengan tidak
mengetahui (atau tidak berusaha mencari tahu) apa yang Allah perintahkan untuk
kamu lakukan dalam bukuNya, Al-Qur’an, berarti mengabaikan Allah dan
perintahNya. Ketika tradisi menggantikan firman Allah, agama menjadi tempat
kedua.
KATA “KHIMAR” DALAM AL- QUR’AN:
“Khimar” adalah kata dalam bahasa Arab yang bisa ditemukan dalam Qur’an surah
24:31. Sementara peraturan dasar pertama tentang berpakaian untuk kaum muslimah
dapat ditemukan dalam surah 7:26, peraturan kedua dapat ditemukan dalam surah
24:31. Beberapa Muslim mengutip ayat 31 dari surah 24 sebagai hijab, atau
penutup kepala, dengan menunjuk kata, khumurihinna (dari Khimar), melupakan
bahwa Allah sudah menggunakan kata Hijab beberapa kali dalam Al-Qur’an.
Bagi mereka yang dirahmati oleh Allah dapat melihat bahwa penggunaan kata
“Khimar” dalam ayat ini bukanlah untuk “hijab” atau untuk penutup kepala. Mereka
yang mengutip ayat ini biasanya menambahkan (penutup kepala) setelah kata
khumurihinna, dan biasanya antara ( ), karena itu adalah tambahan dari mereka
bukan dari Allah.
Qur’an 24:31;
“Katakan kepada wanita yang beriman untuk menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya. Janganlah mereka menampakkan setiap bagian dari tubuh
mereka, kecuali yang biasa nampak darinya. Hendaklah mereka menutup dada mereka
(dengan Khimar mereka) dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada
suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putera2 mereka, putera2 suami
mereka, saudara2 laki-laki mereka, putera2 saudara laki-laki mereka, putera2
saudara perempuan mereka, wanita2 Islam, budak2 yang mereka miliki atau pelayan2
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan, atau anak2 yang belum mencapai
puberitas. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya ketika berjalan agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian
kepada Allah, hai orang2 yang beriman supaya kamu beruntung.
“Khimar” adalah kata dalam bahasa Arab yang artinya penutup, penutup apa
saja, korden adalah khimar, pakaian adalah khimar, taplak meja adalah khimar,
selimut khimar juga, dll. Kata KHAMRA yang digunakan untuk minuman keras dalam
bahasa Arab memiliki akar kata yang sama dengan Khimar, karena keduanya berarti
penutup, kata Khimar berarti penutup untuk (jendela, tubuh, meja, dll) sementara
Khamar penutup untuk akal sehat. Kebanyakan terjemahan, jelas sekali dipengaruhi
oleh hadith (yang palsu/dibuat-buat) menterjemahkan kata khimar sebagai penutup
kepala dan menyesatkan banyak orang untuk mempercayai bahwa ayat ini
menganjurkan untuk menutup kepala.
Dalam surah 24:31, Allah memerintahkan kaum wanita untuk menggunakan penutup
mereka [(khimar) bisa jadi baju, mantel, selendang, kemeja, blus, dasi, syal,
dll] untuk menutup dada mereka, bukan kepala atau rambut mereka. Jika Allah
berkehendak untuk memerintahkan wanita menutup kepala atau rambut mereka, tidak
ada yang bisa menghalangi. Allah tidak kehabisan kata-kata. Allah tidak
lupa.
Jadi, Allah tidak memerintahkan wanita untuk menutup kepala atau rambut
mereka.
Kata dalam bahasa Arab untuk dada, ada dalam ayat ini (24:31), tapi kata
dalam bahasa Arab untuk kepala (raas) atau rambut (shaar) tidak ada dalam ayat
ini. Firman dalam ayat ini adalah jelas – TUTUPI DADAMU, akan tetapi kebanyakan
terjemahan jelas2 mengklaim – tutupi kepalamu atau rambutmu.
Perhatikan juga pernyataan dalam surah 24:31, “Janganlah memperlihatkan
bagian tubuh mereka, kecuali yang biasa nampak darinya.” Pernyataan ini bisa
jadi tidak jelas atau samar-samar bagi banyak orang karena mereka tidak mengerti
kemurahan hati Allah. Sekali lagi Allah menggunakan istilah yang sangat umum ini
untuk memberikan kita kebebasan untuk memutuskan sesuai dengan keadaan kita
sendiri definisi dari “Yang perlu / biasa nampak”. Bukan tergantung dari para
ahli agama untuk mendefinisikan ‘kecuali yang biasa nampak darinya’ ini. Itu
tergantung dari pribadi masing-masing wanita untuk memutuskan yang terbaik bagi
mereka.
Pada akhir ayat ini, Allah memerintahkan kaum wanita untuk tidak memukulkan
kakinya agar memperlihatkan perhiasan mereka. Kamu tidak memukulkan kaki untuk
memperlihatkan perhiasanmu tetapi cara kamu menghentakkan kaki ketika berjalan
bisa mengekspose atau menggoyangkan bagian2 tertentu dari tubuhmu yang tidak
perlu di tegaskan.
Menerima perintah dari sumber lain kecuali dari Allah artinya sama dengan
musyrik. Wanita yang memakai hijab dikarenakan oleh tradisi atau karena mereka
suka atau karena alasan2 pribadi, tidak mengapa, asalkan mereka tahu bahwa
memakai hijab bukanlah bagian dari agama.
PERATURAN KETIGA
Peraturan pertama ada dalam surah 7:26, kedua dalam surah
24:31 dan yang ketiga adalah surah 33:59.
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak2 perempuanmu dan istri-istri
orang mukmin bahwa mereka harus memanjangkan pakaian mereka (kebanyakan
diterjemahkan sebagai “hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya). Yang demikian
itu supaya mereka dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. Allah adalah Maha
Pengampun, Maha Pengasih.
Dalam surah 33:59, Allah membuat peraturan lain tentang cara berpakaian untuk
kaum muslimin dimasa ketika Rasulullah masih hidup. Meskipun ayat ini ditujukan
kepada Rasulullah, yang artinya peraturan ini berlaku pada masa hidup
Rasulullah, sama seperti perintah dalam ayat 49:2, deskripsi ini cocok dengan
jiwa Islam, dan dapat kita ambil sebagai pelajaran.
Jika kita merefleksikan ayat ini dan bagaimana Allah memerintahkan Rasulullah
untuk mengatakan kepada istri2nya, anak2 perempuannya dan istri2 orang mukmin
untuk memanjangkan pakaian mereka, kita akan mengerti betapa Allah itu Maha
Bijaksana dan Maha Pengampun. Dalam ayat ini, Allah berfirman, katakanlah kepada
mereka untuk memanjangkan pakaian mereka, dan tidak mengatakan segimana batas
panjangnya.
Allah bisa saja mengatakan untuk memanjangkan pakaian mereka sampai batas
lutut atau betis atau tumit, tapi Allah tidak mengatakan itu. Bukan karena Allah
lupa tapi karena Allah tahu bahwa kita akan hidup dalam komunitas2 yang berbeda
dan memiliki kebudayaan2 yang berbeda sehingga perincian tentang sebatas mana
memanjangkan pakaian ini tergantung kepada setiap pribadi dari setiap komunitas
untuk memutuskan.
Sudah jelas dari ayat2 tersebut diatas bahwa peraturan berpakaian untuk
wanita2 muslim sesuai dengan Al-Qur’an adalah kesederhanaan dan sopan. Allah
tahu bahwa kesederhanaan ini akan diartikan berlainan dalam komunitas yang
berbeda dan itulah sebabnya mengapa Allah tidak memberikan batasan tertentu dan
menyerahkannya kepada pribadi masing2 untuk memutuskan apa yang terbaik bagi
mereka.
Kesederhanaan bagi wanita yang tinggal di New York mungkin tidak bisa
diterima oleh wanita yang tinggal di Cairo Mesir. Kesederhanaan bagi wanita yang
tinggal di Cairo Mesir mungkin tidak bisa diterima oleh wanita yang tinggal di
Arab Saudi. Kesederhanaan bagi wanita yang tinggal di Jeddah mungkin tidak bisa
diterima oleh wanita yang tinggal di padang pasir walaupun tinggal di negara
yang sama.
Perbedaan dalam mengartikan kesederhanaan ini sudah diketahui oleh Allah,
Allah yang menciptakan manusia, dan Allah tidak mempersulit kita dalam agama
yang luar biasa ini. Allah membiarkan kita untuk memutuskan seperti apa
kesederhanaan itu.
PERATURAN BERPAKAIAN DI DALAM MESJID
[7:31] “Hai anak Adam, pakailah pakaian yang bersih dan indah ketika memasuki
mesjid. Dan makan dan minumlah, dan janganlah berlebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”
KESUKARAN DALAM AGAMA ISLAM
Allah yang Maha Penyayang, Maha Pengasih memutuskan bahwa mereka yang menolak
bukuNya yang sempurna ini dan mencari sumber-sumber lain sebagai petunjuk akan
menderita dalam kehidupan dunia dan akhirat dikarenakan pilihan mereka. Allah
tidak mempersulit penganutNya, melainkan para ahli agama yang membuat-buat hukum
mereka sendiri dengan melanggar hukum Allah, mengatur segala sesuatunya mulai
dari sisi sebelah mana kamu tidur, kaki yang mana harus melangkah ketika masuk
ke rumah, apa yang harus dilakukan terhadap lalat yang nyemplung ke dalam sup
mu, apa yang harus dikatakan ketika melakukan hubungan suami istri.
Mereka-mereka yang percaya kepada Allah dan percaya bahwa bukuNya adalah
lengkap, sempurna dan terperinci, akan menemukan kemudahan seperti yang
dijanjikan Allah, lihat surah 10:62-64, 16:97 sementara mereka-mereka yang tidak
percaya kepada Allah dan masih mencari sumber-sumber lain selain Al-Qur’an akan
menemukan kesukaran di dunia dan akhirat. Di akhirat nanti mereka akan mengeluh
kepada Allah, “kami tidak mempersekutukan Allah,“ tapi Allah tahu yang terbaik,
Dia tahu bahwa mereka mempersekutukanNya. Lihat surah 6:22-24.
“Pada hari diwaktu Kami menghimpun mereka semua, kami akan bertanya kepada
orang-orang musyrik, “Dimanakah sembahan-sembahan yang kamu buat? “Mereka dengan
putus asa akan menjawab, “Demi Allah Tuhan kami, tiadalah kami mempersekutukan
Allah.” Lihatlah, bagaimana mereka telah berdusta terhadap diri mereka sendiri,
dan bagaimana sembahan-sembahan yang mereka buat telah menelantarkan mereka.”
6:22-24
KESIMPULAN:
Allah yang Maha Pengasih, telah memberikan kita tiga peraturan dasar cara
berpakaian untuk kaum wanita dalam Islam.
1. Pakaian terbaik adalah pakaian yang sederhana dan sopan.
2. Kapan saja kamu berpakaian, tutupi dadamu.
3. Panjangkanlah pakaianmu.
Sementara tiga peraturan dasar ini mungkin belum cukup bagi mereka-mereka
yang tidak yakin kepada Allah, penganut sejati tahu bahwa Allah telah
mencukupkan peraturannya. Allah bisa saja memberikan yang lebih terperinci lagi
seperti peraturan mengenai grafik, rancangan dan warna baju, akan tetapi Allah
yang Maha Pengampun, hanya memberikan tiga peraturan dasar ini dan yang lainnya
terserah kita masing-masing untuk mengartikannya dengan bijaksana. Setelah tiga
peraturan dasar ini, setiap wanita lebih sadar/tahu akan keadaannya dan dapat
menyesuaikan pakaiannya sesuai dengan situasi dimana dia berada.
Kita tidak punya kewajiban untuk mengikuti selain peraturan Allah.
Perubahan-perubahan atau pembaharuan-pembaharuan dan peraturan yang dibuat-buat
tidak ada bedanya dengan musyrik dan kemusyrikan harus ditentang.
Tetaplah mengikuti hukum-hukum Allah.
Semoga Allah memberkati dan merahmati kita dengan belas kasih dan
petunjukNya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar